Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mewujudkan Pendataan 1 Pintu [DAPODIK]




Dengan terbitnya surat Dirjen GTK Kemdikbud Nomor : 16587/B/PTK/2015 Tanggal : 29 Juni 2015 tentang Penggunaan Dapodik dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK, maka :
  1. Tim Ad Hoc yang terdiri dari tim dapodik dan tim Padamu Negeri telah sukses menyelesaikan tugasnya menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik
  2. Pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

  3. Padamu Negeri Telah dinyatakan TIDAK DIOPERASIKAN LAGI
  4. Dalam satu bulan kedepan pihak DAPODIK dan PADAMU NEGERI sedang melakukan sinkronisasi data yang akhirnya akan melebur menjadi satu
  5. NUPTK terbitan PADAMU NEGERI akan di kaji dan akan menjadi referensi NUPTK baru
  6. Penerbitan NUPTK baru nantinya akan menjadi tanggung jawab PDSP

Informasi terbaru juga bisa Anda ikuti melalui Media Sosial kami dapodikcenter di bawah ini :