LANGKAH-LANGKAH UNTUK MENDAFTAR TENAGA PENDAMPING DESA 2015 [Khusus Jateng]
REKRUTMEN TENAGA PENDAMPINIG PROFESIONAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN UNDAI\IG - UNDANG DESA TAHUN ANGGARAN 2015
1. JENIS DAN JUMLAH FORMASI
- Pendamping Lokal Desa : 2.790 Pendamping
- Pendamping Desa : 699 Pendamping
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa : 5 Pendamping
- Tenaga Ahli Pembangunan padisipatif : 3 Pendamping
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi Desa : 9 Pendamping
- Tenaga,Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna : 28 pendamping
- Tenaga Ahli Insfrastruktur Desa : 2 Pendamping
- Tenaga Ahli Pengembangan pelayanan Dasar : 28 pendamping
2. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia;
- Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian, pengalaman kerja dan ketrampilan yang diperlukan dibuktikan dengan foto copy ijasah, sertifikat keahlian, dll sesuai dengan posisi yang di pilih.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatau tindakan pidana dibuktikan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Fasilitator di PNPM Mandiri Pedesaan atau di program-program yang sejenis.
- Sehat jasmani dan rohani
- Mengenal budaya adat istiadat lokasi tugas clan diutamakan dapat berbahasa Daerah.
3. TATA CARA PENDAFTARAN
- Peserta melakukan pendaftaran dengan cara mengirim berkas pendaftaran mulai tanggal 11 - 17 Agustus 2015 per cap pos.
- Berkas Pendaftaran dikirim ke PO BOX 8065 / SMEL
- Surat lamaran ditujukan kepada Satker P3MD Prov. Jateng,
- Khusus pelamar Pendamping Lokal Desa (PLD) berkas pendaftaran dikirim melalui Bapermades Kabupaten setempat.
- Peserta mengirimkan berkas pendaftaran dalam amplop tertutup ukuran sesuai kebutuhan peserta, pada pojok kiri atas ditulis Pendidikan, jenis pendamping yang dilamar dan kode jabatan. (contoh terlampir), dengan isi berkas :
- Surat lamaran (di tulis tangan dengan tinta hitam ditandatangani dan berbahasa Indonesia) sesuai contoh.
- Daftar riwayat hidup atau CV dibuat sebagaimana contoh terlampir (diketik komputer dengan Font Tahoma size 12 dengan kertas 44) yang ditempel Pas
- Photo 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar pada pojok kiri atas dengan cara distaples;
- Fotocopy ljasah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir;
- Fotocopy surat pengalaman kerja yang relevan atau sejenis ;
- Fotocopy KTP yang masih berlaku;
INFO LEBIH JELAS DAN CONTOH SURAT LAMARAN DAPAT DI DOWNLOAD DI SINI !!!
Posting Komentar untuk "LANGKAH-LANGKAH UNTUK MENDAFTAR TENAGA PENDAMPING DESA 2015 [Khusus Jateng]"
Silahkan tulis pertanyaan, kritik maupun saran pada kotak komentar !!! Terima kasih.