Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Jumlah Minimal Siswa Setiap Rombel




Jumlah minimal peserta didik sebagai berikut  :
TK : 15 orang
SD : 20 orang
SMP : 20 orang
SMA : 20 orang
SMK : 15 orang per Rombongan Belajar
(kecuali daerah khusus dan SLB) sudah mulai diterapkan.
Untuk Guru Sekolah Luar Biasa harus memiliki sertifikat sebagai Guru Sekolah Luar Biasa (kode 800), jika tidak maka tidak akan dibayarkan tunjangannya.

12 komentar untuk "Aturan Jumlah Minimal Siswa Setiap Rombel"

  1. Selalu saja aturan bikin repot guru untuk kejar target jumlah siswa, mana mau siapkan diri untuk mengajar dengan baik????

    BalasHapus
    Balasan
    1. tetap semangat mengabdi untuk negeri

      Hapus
    2. betul tuh...apalagi sekarang berjubelnya sekolah-sekolah negeri, otomatis sekolah swasta makin kurang siswanya....mohon ditinjau ulang untuk persyaratan jumlah siswa per-rombel

      Hapus
  2. bagaimana dengan sekolah SD swasta saya yang kelas kecil maksimal menerima 15 siswa perkelas? Pemerintah memberi aturan tetapi tidak melihat kondisi dan situasi di lapangan, tolong untuk target jumlah siswa di ralat lagi....

    BalasHapus
  3. salah ketik gak tuh ... bagusnya maksimal 15 perombel

    BalasHapus
  4. salah ketik gak tuh ... bagusnya maksimal 15 perombel

    BalasHapus
  5. Menurut permendiknas nomor 41 tahun 2007, ada aturan mengenai jumlah maksimal siswa tiap rombongan belajar adalah 32 orang untuk SMA. Tidak ada disebutkan mengenai jumlah minimal siswa tiap rombongan belajar. Lalu, peraturan manakah yang mendasari keputusan dapodik menetapkan jumlah minimal siswa tiap rombongan belajar? Selanjutnya, kami di sini mengakomodasi sistem SKS untuk memfasilitasi kebutuhan siswa yang cerdas istimewa dan berbakat istimewa. Sebagai akibatnya pengambilan jumlah SKS/mata pelajaran tiap siswa berbeda-beda. Dan ada suatu keadaan di mana siswa yang mengambil mata pelajaran tertentu sejumlah kurang dari 20 orang. Jadi, jika kami berpatokan pada aturan dapodik ini, jam mengajar untuk rombongan belajar ini tidak diakui. Padahal, sistem ini ternyata sangat disarankan diterapkan terutama ketika kurikulum 2013 diterapkan. Apakah dapodik center sudah mengetahui hal tersebut? Apakah kami harus menghapuskan sistem sks di sekolah kami sehingga semua jam mengajar guru diakui? Terimakasih. Saya Agung Wisnu, guru di SMAN Bali Mandara.

    BalasHapus
  6. Bila tidak memenuhi batas minimal tsb trus apa gurunya disuruh cari murid tambahan gitu? Aturan yg lucu. Atau ditutup aja sekolahnya?

    BalasHapus

Silahkan tulis pertanyaan, kritik maupun saran pada kotak komentar !!! Terima kasih.

Informasi terbaru juga bisa Anda ikuti melalui Media Sosial kami dapodikcenter di bawah ini :