[Khusus SD] Cara Mengisi Kolom Jadwal Pada 2 Rombel Dengan 1 PTK Yang Sama Agar Jadwal Tidak Bentrok
Tulisan ini berawal dari percakapan dengan salah satu Operator Sekolah yang memiliki masalah guru kelas di sekolahnya kurang, sehingga di aplikasi dapodik ada kelas yang kosong, yang akhirnya tidak bisa mengisi pembelajaran dan kolom jadwal. Akibatnya, dapodik tidak bisa sinkron.
Simak percakapan berikut ini :
Pertanyaan OPs : Kenapa menambah PTK Baru Non PNS di sekolah negeri tidak bisa dilakukan?
Jawab : Sejak tahun 2016 untuk menu menambah PTK baru di dapodik dilakukan oleh KK Datadik yang bertugas di Dinas Pendidikan Kab./Kota. Akan tetapi KK Datadik tidak bisa menambah PTK Baru Non PNS karena terbentur dengan kebijakan PP No. 48 Tahun 2005, yang intinya bahwa pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga honorer. Lebih jelasnya mengenai PP No. 48 Tahun 2005, silahkan googling!
Pertanyaan OPs : Lalu bagaimana cara mengisi pembelajaran (JJM) dan kolom jadwal di aplikasi dapodik, sementara kolom tersebut harus diisi? Di sekolah saya, kelas 2 gurunya belum masuk dapodik, karena statusnya Guru Baru Non PNS.
Jawab : Sebagai contoh,
Kelas 1 => Diajar oleh Guru Kelas 1
Kelas 2 => Diajar oleh Guru Baru Non PNS dan tidak bisa masuk dapodik
Kelas 3 => Diajar oleh Guru Kelas 3
Kelas 4 => Diajar oleh Guru Kelas 4
Kelas 5 => Diajar oleh Guru Kelas 5
Kelas 6 => Diajar oleh Guru Kelas 6
Solusinya, di aplikasi dapodik, pengisian rombel kelas 2 dapat dimasuki salah satu diantara guru kelas 1, 3, 4, 5 atau 6.
Di kolom pembelajaran pengisiannya sebagai berikut :
Kelas 1 => Diajar oleh Guru Kelas 1
Kelas 2 => Di dapodik diisi PTK a/n Guru Kelas 1
Wali Kelas 1 dan Kelas 2 Sama |
Pengisian JJM Kelas 1 |
Pengisian JJM Kelas 2 |
Di kolom jadwal pengisiannya seperti berikut :
Lengkapi kolom jadwal mulai hari senin s/d hari sabtu seperti contoh di atas! Terdapat blok merah seperti gambar dikarenakan pembelajaran tidak dimulai dari Jam 1, tetapi tidak masalah karena tidak termasuk INVALID yang meghambat SINKRONISASI.
Pertanyaan OPs : Apakah nanti INFO GTK dari guru tersebut bermasalah karena total JJM menjadi 48.
Jawab : Kalau Info GTK masih seperti semester sebelumnya tidak masalah total JJM 48, dan kalau Info GTK sudah bisa diakses segera dipantau JJMnya untuk guru tersebut.
Tulisan ini hanya untuk membantu sekolah yang memiliki kasus serupa agar bisa melakukan sinkronisasi. Karena jika sekolah tersebut tidak sinkronisasi, akibatnya sangat luas, diantaranya BOS, Tunjangan, PIP, Ujian Nasional, Bantuan Rehab dan berbagai kebijakan yang sumbernya dari dapodik menjadi pending dan bahkan tidak bisa dicairkan.
Mohon Solusi admin, bagaimana bila PTK sudah terconteng bukan sekolah induk, padahal PTK tersebut di sekolah induk..cara memperbaikinya..?
BalasHapus