Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PANDUAN PEMUTAKHIRAN DATA TUGAS TAMBAHAN KEPALA SEKOLAH DI APLIKASI DAPODIK 2022

https://dapo.kemdikbud.go.id/

Hai sobat dapodikcenter.my.id dimanapun kalian berada, Admin Dapodik Pusat telah mengeluarkan perintah Pemutakhiran Data Tugas Tambahan untuk Kepala Sekolah pada tanggal 25 Januari 2022 yang disampaikan dalam situs resmi dapodik. 

Dalam rangka peningkatan kualitas dan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan pada entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berkaitan dengan tugas tambahan Kepala Sekolah pada sekolah induk atau PLT Kepala Sekolah pada sekolah non-induk, maka perlu adanya perbaikan status kepala sekolah. Hal ini diperlukan agar tugas tambahan tersebut valid secara pendataan Dapodik. Kepala sekolah atau PLT Kepala Sekolah yang dinyatakan valid secara pendataan Dapodik, yaitu:
  1. Mengisi tugas tambahan Kepala Sekolah/PLT Kepala Sekolah dengan benar;
  2. Mengisi jenis PTK yang sesuai (jenis PTK Kepala Sekolah untuk tugas tambahan Kepala Sekolah, dan jenis PTK selain Kepala sekolah untuk tugas tambahan PLT Kepala Sekolah);
  3. Mengisi penugasan sekolah induk untuk tugas tambahan Kepala Sekolah dan sekolah non-induk untuk tugas tambahan PLT Kepala Sekolah.
Perbaikan Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah dilakukan oleh Operator Dapodik di sekolah masing-masing. Berikut adalah cara yang lebih rinci untuk memperbarui status kepala sekolah pada Dapodik.

Login di Aplikasi Dapodik


Operator sekolah memastikan isian tugas tambahan kepala sekolah melalui Aplikasi Dapodik. Jika terdapat data yang tidak sesuai, penambahan atau perbaikan tugas tambahan kepala sekolah dapat dilakukan melalui Aplikasi Dapodik oleh Operator Satuan Pendidikan.

Pengecekan Tugas Tambahan


Pengecekan data tugas tambahan dapat mengikuti langkah berikut:
  1. Login pada Aplikasi Dapodik menggunakan akun operator
  2. Pilih menu GTK, lalu pilih sub-menu Tendik.
  3. Pilih nama guru, lalu klik tombol Ubah.
Pengecekan Tugas Tambahan Kepsek Sekolah Induk


Jika PTK memiliki penugasan sekolah induk, maka status tugas tambahannya adalah Kepala Sekolah. Operator satuan pendidikan memastikan isian tugas tambahan di Dapodik dengan cara:
  1. Tugas Tambahan PTK terisi Kepala Sekolah;
  2. Nomor SK minimal 10 digit;
  3. TMT Tugas Tambahan terisi dengan benar;
  4. Jika tugas tambahan masih aktif, pastikan kolom TST Tugas Tambahan dikosongkan.
Pengecekan Tugas Tambahan PLT Kepsek Sekolah Non-Induk


Jika PTK memiliki penugasan sekolah non-induk, maka status tugas tambahannya adalah PLT Kepala Sekolah. Operator satuan pendidikan memastikan isian tugas tambahan di Dapodik sudah sesuai, yaitu:
  1. Tugas Tambahan PTK terisi PLT Kepala Sekolah;
  2. Nomor SK minimal 10 digit;
  3. TMT Tugas Tambahan terisi dengan benar;
  4. Jika tugas tambahan masih aktif, pastikan kolom TST Tugas Tambahan dikosongkan.
Menonaktifkan Tugas Tambahan

  1. Operator satuan pendidikan dapat menonaktifan tugas tambahan kepala sekolah dengan cara mengisi Tanggal Selesai Tugas (TST) Tambahan.
  2. Tidak diperkenankan untuk menghapus tugas tambahan tanpa mengisi TST Tambahan.
Hasil Perbaikan

Jika perbaikan data tugas tambahan telah dilakukan, maka pada menu Beranda Aplikasi Dapodik nama Kepala Sekolah/PLT Kepala Sekolah akan tampil.

Posting Komentar untuk "PANDUAN PEMUTAKHIRAN DATA TUGAS TAMBAHAN KEPALA SEKOLAH DI APLIKASI DAPODIK 2022"

Informasi terbaru juga bisa Anda ikuti melalui Media Sosial kami dapodikcenter di bawah ini :