Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SURAT EDARAN DAN PANDUAN PEMUTAKHIRAN DATA CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN 2022




Sobat dapodikcenter dimanapun anda berada, baru-baru ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru meneribitkan Surat Edaran Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 Tanggal 13 Januari 2022 Tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022. 



Ini merupakan kesempatan bagi guru yang memenuhi persyaratan sesuai dalam surat edaran agar segera melalui pemutakhiran data. Kevalidan dan kelengkapan data merupakan tanggungjawab individu masing-masing.

Dengan surat edaran tersebut, data yang perlu dimutakhirkan antara lain:
  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
  2. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir yang diperbarui melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id);
  3. Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik;
  4. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id);

 Adapun batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23:59 WIB.

Posting Komentar untuk "SURAT EDARAN DAN PANDUAN PEMUTAKHIRAN DATA CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN 2022"

Informasi terbaru juga bisa Anda ikuti melalui Media Sosial kami dapodikcenter di bawah ini :