Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

FAQ dan Panduan Penulisan Blangko Ijazah Jenjang Sekolah Dasar Tahun 2022

FAQ dan Panduan Penulisan Blangko Ijazah Jenjang Sekolah Dasar Tahun 2022

Bagi satuan pendidikan menulis blangko ijazah adalah rutinitas yang dilakukan setiap akhir tahun pelajaran. Dalam menulis blangko ijazah, seringkali menemukan beberapa hal yang belum jelas atau ragu tentang penulisan yang benar. Berikut kami tulis beberapa jawaban atas pertanyaan yang sering dialami dan ditanyakan terkait penulisan blangko ijazah. 

Sumber informasi dari tulisan ini berasal dari Akun Facebook Dit. SD Kemendikbudristek.

1. Apakah Blangko ijazah boleh ditandatangani oleh PLT Pejabat Struktural?
Boleh diisi oleh Plt dari unsur struktural asalkan mendapatkan Surat Penugasan dari Dinas. Keadaan ini biasanya karena tidak ada kepala sekolah definitif (sudah pensiun, atau sakit dan tidak dapat menjalankan tugas).

2. Dalam hal kepala sekolah tidak dapat menandatangani blangko ijazah, apakah benar penugasan dari kepala dinas?
Sudah benar bahwa penugasan oleh kepala dinas pendidikan melalui surat penugasan.

3. Jika sekolah saat ini sudah merger dan hanya ada satu kepala sekolah. Proses merger sudah lama, tetapi dapodiknya belum selesai. Lalu siapa yang menandatangani blangko ijazah?
Terkait sekolah merger, diurus terlebih dahulu dapodiknya. Penandatanganan blangko ijazah adalah kepala sekolah definitif hasil merger, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan.

4. Bagi sekolah yang belum terakreditasi atau tidak terakreditasi, apakah sekolah bisa menandatangani blangko ijazah?
PP No 57 Tahun 2021 dan perubahannya yaitu PP No 4 Tahun 2022
Akreditasi itu adalah layak atau tidak layak. Sekolah-sekolah yang tahun ini meluluskan, berarti sekolah itu layak dan akuntabel; mungkin juga pernah diakreditasi, hanya belum diakreditasi ulang.
Buktinya sekolah itu sudah ada di dapodik sehingga dapat menandatangani blangko ijazah. Tetapi jika masih ragu, bisa menggunakan surat penugasan dari Dinas Pendidikan.

5. Bagaimana untuk peserta didik yang belum sempat cap 3 jari? Misal peserta didik sudah lulus dan pindah tetapi belum mendapatkan blangko ijazah.
Peserta didik dapat ke sekolah asal untuk cap jari dan mengambil blangko ijazah.

6. Peserta didik dulu bersekolah di madrasah, sekarang pindah ke SDN. Lalu, untuk NISN peserta didik tersebut bagaimana?
NISN diurus simultan secara bersamaan, dibantu oleh operator sekolah dan disurati secara resmi ke Ditjen Dikdasmen atau Pusdatin. Jika ijazah diberikan tanpa NISN tidak apa-apa, asalkan dilengkapi dengan surat keterangan dari dinas pendidikan kabupaten/kota bahwa NISN sedang diproses.

7. Saat pendistribusian blangko ijazah, apakah sudah termasuk dengan peserta didik yang ada di madrasah?
Ijazah yang kami kirim berasal dari dapodik kelas VI. Peserta didik MI (madrasah) tidak ada di dapodik, sehingga pengadaan ijazah tidak termasuk peserta didik MI (madrasah).

8. Apakah pengisian blangko ijazah SD dan SMP itu berbeda?
Bisa diperiksa pada Persesjen Nomor 3 Tahun 2022, ada perbedaan pengisian blangko ijazah tetapi banyak persamaannya.

9. Terkait SKHUN, kadang-kadang saat mau masuk SMP masih dibutuhkan, apakah SKHUN masih digunakan?
SKHUN sudah tidak ada lagi karena sudah tidak ada lagi UN, yang masih diperlukan adalah Surat Keterangan Lulus (SKL) yang bersifat sementara sampai dengan diterimanya ijazah oleh peserta didik.

10. Di daerah kami melalui Surat Edaran Bupati, nomenklatur sekolah menggunakan UPTD. Papan sekolah juga sudah menggunakan UPTD, tetapi tidak dibarengi dapodik. Lalu, bagaimana penulisan blangko ijazah?
Sebaiknya nama sekolah menggunakan nomenklatur nasional. Bisa dicek terlebih dahulu, nomenklatur di daerah itu fungsinya untuk apa. Apabila peraturan tersebut mengharuskan unit seperti sekolah menggunakan kata Unit Pelaksana Tugas Daerah, silahkan menggunakan UPTD.

11. Apakah ada rekomendasi pena yang digunakan untuk mengisi blangko ijazah?
Tidak ada rekomendasi pena yang digunakan untuk mengisi blangko ijazah, yang terpenting adalah tinta berwarna hitam, tahan lama, dan tidak mudah luntur.

12. Bagaimana untuk nama peserta didik yang memiliki nama lengkap cukup panjang?
Bila nama diri panjang, misalkan lebih dari 2 kata, kata yang tengah yang disingkat. Misalnya: Muhammad Abraham Reynand, menjadi Muhamad A Reynand.

13. Terkait penulisan tanggal lahir di blangko ijazah, jika tanggal lahir peserta didik adalah 7 Juli, apakah tetap 7 atau 07?
Penulisan tanggal 7 Juli.

14. Terkait penulisan nama orang tua, jika orang tua peserta didik sudah wafat, apakah perlu ditambahkan Alm? Lalu bagaimana dengan orang tua sambung?
Jika orang tua sudah meninggal dunia, bisa dirujukkan dengan perundang-undangan perlindungan anak. Penulisan nama orang tua dikembalikan ke keluarga peserta didik.

15. Di kolom penerbitan ijazah, dulu hanya nama Kab./Kota (misal: Madiun), namun jka dilihat di Persesjen Nomor 3 Tahun 2022, saat ini ada tambahan kabupaten atau kota sebelum nama kota. Bagaimana dengan hal tersebut?
Dibubuhi kata "Kab. atau Kota" sebelum nama kabupaten/kota untuk membedakan kabupaten atau kota.

16. Terkait dalam stempel ijazah, apakah letaknya di sebelah kiri, atau antara foto dan tanda tangan?
Stempel ijazah mengikat antara foto siswa dan tanda tangan kepala sekolah.

17. Bagaimana jika terjadi kesalahan penulisan yang terlalu sedikit? Apakah boleh dicoret?
Tidak boleh. Harus tetap diganti dengan blangko ijazah yang baru.

18. Bagaimana dalam bentuk penulisan Kabupaten, apakah boleh disingkat Kab.?
Boleh saja jika memungkinkan nama kabupatennya itu panjang, contoh Kab. Penajam Paser Utara dan harus menggunakan tanda titik.

19. Apakah dalam penulisan nilai ditulis pembulatan atau memiliki koma, seperti 81 atau 80,85?
Penulisan nilai menggunakan 2 (dua) angka di belakang koma, baik untuk nilai mata pelajaran maupun rata-rata. Contoh 80,85.

20. Apakah dalam penulisan kepala sekolah menggunakan huruf kapital semua?
Dalam penulisan nama kepala sekolah hanya huruf awalannya saja yang menggunakan huruf kapital. Contoh : Handuwi Murwanto.

21. Bagaimana jika terdapat siswa/i memiliki NISN ganda?
Segera lakukan validasi pada data dapodik, operator sekolah, dinas pendidikan kab./kota setempat dan jikalau benar segera laporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah. Namun ijazah tetap diisi dan diberikan kepada siswa/i, kosongkan NISN disertai dengan surat dari dinas pendidikan.

22. Bagaimana jika siswa/i merupakan anak adopsi yang sudah sah secara hukum, siapakah orang tua yang akan ditulis dalam ijazah?
Selesaikan dalam tingkat keluarga, siapakah yang akan ditulis dalam ijazah, apakah orang tua biologis atau orang tua yang mengadopsi dan konsultasikan juga kepada siswa/i.

23. Apakah biaya pencetakan blangko ijazah dibebankan pada satuan pendidikan?
Pengadaan blangko ijazah semua ditanggung oleh kementerian dan satuan pendidikan dibebaskan dalam biaya pengadaan blangko ijazah

Posting Komentar untuk "FAQ dan Panduan Penulisan Blangko Ijazah Jenjang Sekolah Dasar Tahun 2022"

Informasi terbaru juga bisa Anda ikuti melalui Media Sosial kami dapodikcenter di bawah ini :