Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MenpanRB : Status Pegawai Honorer Berakhir 2023. Lalu Bagaimana Nasibnya?


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan status tenaga honorer akan selesai pada 2023. Dengan demikian tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ujar Tjahjo Kumolo, Selasa, 18 Januari 2022. 

Dengan demikian, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait dengan beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll)," jelasnya.

Tjahjo Kumolo menambahkan Pemerintah di tahun 2022 mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan. Pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh ihwal dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.

Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, dimana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital. Sehingga, kata politikus PDIP ini, Pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.

"Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan," ujar Menpan RB Tjahjo Kumolo ihwal akan berakhirnya masa tenaga honorer di instansi pemerintah.

Lalu jika tahun 2022 hanya difokuskan untuk rekrutmen PPPK tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, bagaimana dengan kebutuhan tenaga untuk sektor lainnya? Kebijakan ini akan berlaku di pemerintah pusat, sedangkan untuk pemerintah daerah masih diberi kelonggaran menggunakan tenaga honorer selama menggunakan APBD daerah masing-masing.

Posting Komentar untuk "MenpanRB : Status Pegawai Honorer Berakhir 2023. Lalu Bagaimana Nasibnya?"

Informasi terbaru juga bisa Anda ikuti melalui Media Sosial kami dapodikcenter di bawah ini :